Ntvnews.id, Jakarta - Saat tengah polemik dan fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, Bupati Blitar Rijanto justru mewacanakan gelaran lomba sound horeg. Ia menilai fenomena ini membawa lebih banyak dampak positif dibandingkan negatif, terutama bagi geliat ekonomi masyarakat.
“Pernah saya, Pak Wabup wacana kita adakan festival, kita lombakan, tapi di lahan yang luas. Jadi, tampilan tarinya kita nilai,” ujar Rijanto, baru-baru ini.
Rencana tersebut muncul di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap maraknya penggunaan sound horeg, sistem audio berkekuatan besar yang biasa digunakan dalam berbagai kegiatan masyarakat. Meskipun mendapat sambutan antusias di sejumlah daerah, fenomena ini juga menuai protes karena dianggap mengganggu ketertiban umum dan melanggar norma kesopanan.
Rijanto sendiri mengaku telah mengetahui adanya fatwa haram dari MUI dan imbauan larangan dari pihak kepolisian. Namun, ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Blitar belum akan mengambil sikap larangan total.
“Kabupaten tidak melarang, tapi mengatur masalah nanti ada instruksi dari yang lebih atas. Tentu kami menyesuaikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rijanto meminta semua pihak tidak buru-buru menyudutkan aktivitas sound horeg. Ia menilai, selama diatur dengan baik, kegiatan ini bisa memberikan kontribusi ekonomi dan hiburan bagi masyarakat.
“Semua akan dikaji secara mendalam karena apa yang kita lihat juga sisi positifnya dengan adanya sound itu, sementara masyarakat senang nampak menggeliatkan pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.
Sikap berbeda disampaikan MUI Jawa Timur yang secara resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap sound horeg. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, Sholihin Hasan, menjelaskan bahwa fatwa ini muncul setelah serangkaian kajian terhadap aduan masyarakat, dialog dengan pelaku usaha, dan masukan dari ahli kesehatan.
“Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemunkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram,” tegas Sholihin, Senin, 14 Juli 2025 lalu.
Dalam fatwanya, MUI juga menyebut bahwa sound horeg berpotensi menimbulkan mudarat seperti kerusakan infrastruktur, gangguan pendengaran, hingga pemborosan (tabdzir) dan penyia-nyiaan harta (idha’atul mal).
Meski begitu, MUI masih memberi ruang toleransi dalam penggunaan sound untuk kegiatan religius atau sosial, seperti pengajian dan pernikahan, dengan syarat tidak berlebihan dan tetap sesuai syariat.