Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengeluarkan larangan bagi wakil menteri (wamen) di Kabinet Indonesia Maju untuk merangkap jabatan sebagai komisaris di badan usaha milik negara (BUMN).
Pernyataan tersebut disampaikan Muzani saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, 23 Juli 2025. Ia menjelaskan bahwa pernyataan MK dalam sidang uji materi itu hanya berupa pertimbangan hukum, bukan keputusan final yang memiliki kekuatan mengikat.
“Itu kan bukan keputusan, tetapi itu pertimbangan. Keputusannya tidak begitu,” kata Muzani saat merespons pertanyaan mengenai dampak hukum dari pernyataan MK tersebut.
Muzani menambahkan bahwa karena hanya berupa pertimbangan, maka pemerintah tidak berkewajiban untuk segera menindaklanjutinya atau mengubah kebijakan yang ada.
“Tidak ada kewajiban untuk dilaksanakan, karena itu hanya pertimbangan untuk sebuah keputusan, dan keputusannya sendiri tidak melarang,” ujarnya.
Isu rangkap jabatan wakil menteri mencuat setelah MK menerima permohonan uji materi yang mempermasalahkan jabatan rangkap wamen sebagai komisaris BUMN. Namun, permohonan tersebut akhirnya tidak diterima lantaran pemohonnya, Juhaidy Rizaldy Roringkon, telah meninggal dunia.
Meski demikian, MK sebelumnya memang sempat menyatakan bahwa wakil menteri semestinya tunduk pada ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana yang diberlakukan terhadap menteri, karena kedudukan mereka sejajar dari segi pengangkatan dan pemberhentian yang dilakukan oleh presiden.
(Sumber: Antara)