A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Ketua MPR: Tak Ada Larangan dari MK soal Rangkap Jabatan Wakil Menteri - Ntvnews.id

Ketua MPR: Tak Ada Larangan dari MK soal Rangkap Jabatan Wakil Menteri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jul 2025, 15:32
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Ketua MPR Ahmad Muzani beserta jajaran berdialog dengan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025. Ketua MPR Ahmad Muzani beserta jajaran berdialog dengan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengeluarkan larangan bagi wakil menteri (wamen) di Kabinet Indonesia Maju untuk merangkap jabatan sebagai komisaris di badan usaha milik negara (BUMN).

Pernyataan tersebut disampaikan Muzani saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, 23 Juli 2025. Ia menjelaskan bahwa pernyataan MK dalam sidang uji materi itu hanya berupa pertimbangan hukum, bukan keputusan final yang memiliki kekuatan mengikat.

“Itu kan bukan keputusan, tetapi itu pertimbangan. Keputusannya tidak begitu,” kata Muzani saat merespons pertanyaan mengenai dampak hukum dari pernyataan MK tersebut.

Muzani menambahkan bahwa karena hanya berupa pertimbangan, maka pemerintah tidak berkewajiban untuk segera menindaklanjutinya atau mengubah kebijakan yang ada.

“Tidak ada kewajiban untuk dilaksanakan, karena itu hanya pertimbangan untuk sebuah keputusan, dan keputusannya sendiri tidak melarang,” ujarnya.

Isu rangkap jabatan wakil menteri mencuat setelah MK menerima permohonan uji materi yang mempermasalahkan jabatan rangkap wamen sebagai komisaris BUMN. Namun, permohonan tersebut akhirnya tidak diterima lantaran pemohonnya, Juhaidy Rizaldy Roringkon, telah meninggal dunia.

Meski demikian, MK sebelumnya memang sempat menyatakan bahwa wakil menteri semestinya tunduk pada ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana yang diberlakukan terhadap menteri, karena kedudukan mereka sejajar dari segi pengangkatan dan pemberhentian yang dilakukan oleh presiden.

(Sumber: Antara)

x|close