Ntvnews.id, Jakarta - Komisi I DPR RI mengundang Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi serta Kepala Badan Siber Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian untuk memberikan klarifikasi mengenai gangguan siber yang terjadi pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Meutya Hafid, sebagai Ketua Komisi I DPR RI, menyatakan bahwa dalam satu minggu terakhir telah timbul kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait insiden gangguan siber tersebut yang menyebabkan gangguan pada layanan publik.
"Masyarakat tentunya menginginkan penjelasan dari pemerintah, khususnya kepada Kemenkominfo dan BSSN, serta berbagai pihak terkait untuk dapat menyelesaikan masalah tersebut," kata Meutya saat membuka rapat bersama Menkominfo dan Kepala BSSN, Kamis, 27 Juni 2024.
Menkominfo Budi Arie Setiadi
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 46 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dia mengungkapkan bahwa pengelola data diwajibkan untuk memberitahukan kepada masyarakat apabila terjadi kegagalan dalam menjaga keamanan data pribadi.
Baca Juga: 5 Fakta PDN Down yang Ternyata Kena Serangan Siber Berakibat Kebocoran Data
Hingga saat ini, pemerintah dan pihak terkait belum dapat memastikan kemungkinan adanya kebocoran data. Namun, dia menyimpulkan bahwa kegagalan dalam perlindungan data pribadi sudah terjadi sebagai dampak dari insiden gangguan siber tersebut.