A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Warga Kampung Bayam Teken Kontrak Hunian di HPPO JIS, Bebas Sewa 6 Bulan dan Dapat Akses Kerja - Ntvnews.id

Warga Kampung Bayam Teken Kontrak Hunian di HPPO JIS, Bebas Sewa 6 Bulan dan Dapat Akses Kerja

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jul 2025, 12:14
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Warga Kampung Bayam Teken Kontrak Hunian di HPPO JIS Warga Kampung Bayam Teken Kontrak Hunian di HPPO JIS (Pemprov DKI/ NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Sebanyak 67 dari 126 kepala keluarga (KK) warga eks Kampung Bayam kini resmi menempati Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) yang berada di kawasan Jakarta International Stadium (JIS).

Penandatanganan kontrak hunian dilakukan pada Selasa, 29 Juli 2025 di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, menandai dimulainya relokasi warga ke tempat tinggal baru yang lebih layak.

Program ini digagas oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai pengelola HPPO, dengan dukungan penuh dari Pemprov DKI Jakarta. Salah satu keunggulan utama hunian ini adalah pembebasan biaya sewa selama enam bulan serta kesempatan bekerja di kawasan JIS dengan gaji sesuai UMR DKI Jakarta.

Perwakilan warga, Shirley Aplonia (42), menyampaikan rasa syukurnya setelah proses panjang yang dilalui.

"Setelah mendengarkan penjelasan dari Bapak Wali Kota dan Bapak Adi dari Jakpro, kami, sebanyak 67 warga eks Kampung Bayam yang selama ini tinggal di Rusun Nagrak, sepakat untuk pindah ke HPPO dan menandatangani kontrak hari ini. Terima kasih atas perhatian dan perjuangan yang akhirnya didengar oleh Pak Gubernur," katanya.

Penandatanganan ini disaksikan oleh berbagai pihak, antara lain Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat, Direktur Bisnis PT Jakpro I Gede Adi Adnyana, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz, Dandim 0502/Jakarta Utara Kolonel Inf Dony Gredinand, Perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,dan Perwakilan warga eks Kampung Bayam.

Jakarta International Studium (JIS) dan Kampung Susun Bayam yang berdampingan <b>(Antara/ Luthfia Miranda Putri)</b> Jakarta International Studium (JIS) dan Kampung Susun Bayam yang berdampingan (Antara/ Luthfia Miranda Putri)

Baca Juga: Warga Kampung Bayam Siap Tempati Hunian JIS Hari Ini

Sebanyak 126 unit hunian tipe 36 telah disiapkan dengan fasilitas lengkap seperti listrik, air bersih, dan sistem keamanan. Direktur Bisnis Jakpro, I Gede Adi Adnyana, menegaskan bahwa seluruh unit telah diuji kelayakannya.

"Kontrak ini juga membebaskan warga dari biaya sewa sebesar Rp1,7 juta per bulan selama enam bulan. Masa bebas sewa ini bukan utang. Kami memahami masa transisi ini diperlukan agar warga bisa mulai bertani atau bekerja," ujarnya.

HPPO juga dilengkapi lahan urban farming seluas 4.000 meter persegi serta kolam budidaya ikan. Hal ini memberikan peluang tambahan bagi warga untuk mandiri secara ekonomi sambil tetap tinggal di lokasi strategis dekat JIS.

Adi menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan instruksi langsung Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang meminta agar seluruh warga eks Kampung Bayam mendapat hunian yang layak dan berkeadilan.

"Pak Gubernur meminta agar tidak ada satu pun warga eks Kampung Bayam yang tertinggal dalam mendapatkan hunian yang layak," ujarnya.

x|close