Silfester Jelaskan soal Konfliknya dengan JK: Sudah Damai!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Agu 2025, 13:55
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Silfester Matutina. Silfester Matutina. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina, angkat bicara soal perselisihannya dengan mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK). Menurut dia, persoalan dengan JK sudah selesai. Karena, telah ada perdamaian antara dirinya dengan JK.

Hal ini dinyatakan Silfester, menanggapi permintaan agar dirinya dieksekusi ke penjara, karena sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah dalam kasus fitnah dengan pelapor pihak JK.

"Terus, yang saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla. Itu sudah selesai dengan ada perdamaian," ujar Silfester di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2025.

Menurut Silfester, dirinya sudah bertemu dengan JK. Ia mengeklaim hubungannya dengan JK saat ini sudah membaik.

"Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla. Dan hubungan kami sangat baik" tuturnya.

Relawan Jokowi ini menegaskan bahwa persoalannya dengan JK sudah selesai. Hal itu, kata dia memang tak dipublikasikan media massa.

"Dan sebenarnya, urusan proses hukum itu sudah saya jalani dengan baik. Dan memang waktu itu tidak ada diberitakan karena waktu itu baik saya, walaupun yang Pak Jusuf Kalla, tidak pernah memberitakan di media, ya kawan-kawan ya," paparnya.

Silfester juga memastikan bahwa tak ada kebencian pribadi dirinya terhadap JK. Apa yang ia sampaikan kala itu, kata dia, hanyalah spontanitas semata.

"Dan sebenarnya, urusan saya dan Pak Jusuf Kalla itu tidak ada tendensi pribadi saya tidak membenci Pak Jusuf Kalla," tuturnya.

"Memang ada kalimat saya, waktu itu spontan ya. Spontanitas. Spontanitas, jadi tidak ada mens reanya (niat jahatnya)," imbuh Silfester. 

Sebelumnya Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis meminta kejaksaan menjebloskan Silfester ke penjara. Sebab, menurut mereka kasus yang dilaporkan pihak JK terhadap Silfester, hingga kini belum dieksekusi, kendati sudah ada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Putusan itu disebut menegaskan bahwa Silfester bersalah dalam kasus fitnah terhadap JK.

Adapun Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, terdiri dari Ahmad Khozinudin, Roy Suryo, atau pihak-pihak yang selama ini berseberangan dengan Silfester, khususnya dalam kasus ijazah Jokowi.

x|close