Ntvnews.id,
Dalam wawancara khusus bersama Antara di Jakarta pada Senin, 4 Agustus 2025, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa dengan seluruh layanan Kemenkum yang nantinya berbasis digital dan dapat diakses melalui perangkat seluler, masyarakat tidak perlu lagi mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum untuk mengurus dokumen hukum.
"Seperti di perbankan, semuanya sudah lebih mudah sekarang, kita nggak perlu lagi datang ke bank. Nah, orientasi kami akan begitu di Kementerian Hukum," ucap Supratman.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kemenkum berencana meluncurkan sebuah aplikasi super atau super-apps yang dirancang sebagai portal tunggal untuk seluruh layanan publik Kemenkum. Aplikasi ini ditargetkan akan dirilis pada akhir tahun 2025.
Menurut Supratman, digitalisasi ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, namun juga berpengaruh besar terhadap efisiensi kinerja kementerian. Ia menyebut bahwa sekitar 90 persen dari total beban kerja Kemenkum dapat diselesaikan melalui sistem layanan digital.
Hal tersebut mengingat bahwa dua dari tiga direktorat jenderal (ditjen) di lingkungan Kemenkum memang bersentuhan langsung dengan pelayanan kepada publik, yaitu Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI).
"Kalau Dirjen Peraturan Perundang-undangan ini lebih ke pemerintahan, entah itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang terkait dengan aspek regulasi digodok di sana," tuturnya.
Supratman juga menyampaikan bahwa di Ditjen AHU saja, masih ada sekitar 60 hingga 70 layanan yang sedang dalam proses pengembangan agar bisa diakses secara digital. Ia menambahkan bahwa angka tersebut bisa berubah sewaktu-waktu karena adanya kemajuan pengembangan setiap hari.
Meski masih dalam proses, ia menegaskan bahwa seluruh layanan di bawah AHU wajib sudah tersedia dalam format digital sebelum akhir tahun 2025 dan tidak lagi dilaksanakan secara manual.
Namun demikian, Supratman tidak menutup mata terhadap adanya tantangan teknis, khususnya terkait pemeliharaan perangkat yang digunakan dalam proses digitalisasi tersebut.
Meski begitu, ia optimistis bahwa pada tahun 2026 nanti, semua layanan hukum dari Kemenkum akan tersedia dalam platform digital, memungkinkan masyarakat untuk mengaksesnya kapan saja dan dari mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor.
"Semua ada di smartphone kita ya. Jadi tinggal mendownload apps-nya dengan satu klik, semua layanan tersedia. One stop application," ujar Menkum.
Ia menambahkan bahwa langkah digitalisasi ini merupakan bagian dari komitmen Kemenkum untuk merealisasikan Misi Astacita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam agenda reformasi di bidang politik, hukum, dan birokrasi.
(Sumber: Antara)