Ntvnews.id, Jakarta - Penetapan Laras Faizati Khairunnisa (LFK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan saat aksi unjuk rasa menuai pertanyaan dari pihak keluarga. Mereka menyampaikan keberatan atas proses hukum yang dijalankan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, yang dianggap terlalu tergesa-gesa dan tidak transparan.
Menurut Abdul Gafur Sangadji, kuasa hukum Laras, kliennya langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui proses klarifikasi terlebih dahulu.
“Pada tanggal 31 Agustus 2025, beliau (LFK) dilaporkan dan tanggal 31 itu juga langsung ditetapkan sebagai tersangka. Pada tanggal 1 September, beliau langsung dilakukan penjemputan paksa oleh pihak Siber Bareskrim Polri tanpa pernah ada proses meminta klarifikasi dan penjelasan dari Laras,” katanya dikutip di Jakarta, Kamis, 4 September 2025.
Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini, baik pihak keluarga maupun tim kuasa hukum belum mengetahui siapa pihak yang melaporkan Laras ke kepolisian.
“Ini sangat penting buat kami. Kenapa? Karena seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka itu harus tahu atas perkara apa dia diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka atas laporan siapa,” ujarnya.
Gafur menduga bahwa langkah hukum terhadap Laras berkaitan dengan ekspresinya di media sosial, yang ia anggap sebagai bentuk kekecewaan terhadap institusi Polri pasca insiden tabrak lari yang melibatkan kendaraan taktis (rantis) dan menyebabkan Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, menjadi korban.
Di sisi lain, sang ibu, Fauziah, memohon agar proses hukum terhadap putrinya bisa dihentikan. Ia menilai Laras hanyalah menyuarakan perasaannya, bukan melakukan tindakan kriminal.
“Anak saya ini anak yang baik. Hanya mungkin dia menyuarakan suara hatinya saja. Tolong jangan sampai proses hukumnya terjadi. Mohon bantuannya Laras dibebaskan,” ucapnya.
Merespons berbagai pernyataan dari pihak Laras, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyampaikan penjelasan. Menurut Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, kejahatan siber memerlukan langkah cepat karena menyangkut data digital yang rentan dimanipulasi atau dihapus.
Baca Juga: Laras Faizati Jadi Tersangka Kasus Hasutan untuk Bakar Mabes Polri Saat Demo
"Agar barang bukti digital yang didapatkan penyidik tidak dihilangkan ataupun diubah, dibutuhkan gerak cepat oleh penyidik dalam penindakan. Ini adalah strategi penyidikan yang kami lakukan sehingga kami langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” katanya.
Laras, yang diketahui sebagai pemilik akun Instagram @larasfaizati, dijadikan tersangka atas dugaan menyebarkan konten provokatif. Ia dituduh mengunggah video atau foto yang menunjukkan ajakan untuk membakar gedung Mabes Polri di Jakarta Selatan, saat aksi demonstrasi berlangsung.
Menurut Brigjen Himawan, Laras merupakan tenaga kontrak di sebuah lembaga internasional yang berkantor tidak jauh dari lokasi Mabes Polri.
Baca Juga: Sosok Laras Faizati Tiktoker Wanita yang Ajak Bakar Mabes Polri dan Kini Ditahan
Dalam unggahannya, Laras terlihat menunjuk ke arah gedung tersebut sambil menyampaikan ajakan pembakaran. Tindakan ini, menurut Himawan, dianggap bisa menimbulkan dampak serius.
“Tersangka menggugah konten di lokasi yang berdekatan dengan Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan,” kata Himawan.
Ia menilai konten tersebut berpotensi mendorong aksi anarkis dan membahayakan keamanan nasional.
(Sumber: Antara)