Ntvnews.id, Tangerang Selatan - Kementerian Hukum (Kemenkum) menyatakan belum menerima permohonan resmi terkait proses ekstradisi terhadap Muhammad Riza Chalid (MRC), yang saat ini menjadi buronan dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018–2023. Keberadaan Riza kini dilaporkan berada di Malaysia.
“Belum ada permohonan apapun yang masuk ke Kementerian Hukum untuk proses ekstradisi atau bentuk lain atas nama yang bersangkutan,” ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Widodo, di Tangerang, Rabu 6 Agustus 2025.
Ia menambahkan bahwa hingga kini, pihaknya juga belum memperoleh informasi resmi bahwa Riza telah masuk dalam daftar pencarian Interpol, karena tidak ada permintaan dari aparat penegak hukum (APH) yang ditujukan kepada kementerian.
Baca Juga: Menteri Imipas: Paspor Riza Chalid Sudah Dicabut, Terpantau di Malaysia
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kemenkum, Widodo (Azmi Samsul Maarif) (Antara)
"Intinya, dari kami belum ada permohonan dari APH (Aparat Penegak Hukum). Kalau belum ada permintaan, ya kami juga belum tahu. Isunya akan kami perbarui nanti," jelas Widodo.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa data perlintasan menunjukkan Riza Chalid meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025.
Riza Chalid merupakan salah satu dari sembilan tersangka baru dalam perkara korupsi tersebut. Tim penyidik Kejagung sebelumnya telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah yang sekaligus berfungsi sebagai kantor di Plaza Asia, Jalan Jenderal Sudirman, serta rumah di Jalan Jenggala II Nomor 1, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan pada 25 Februari 2025, penyidik menyita sejumlah dokumen elektronik dan uang. (Sumber: Antara)