A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Rombongan Moge Terobos Jalur Transjakarta, Polisi Pastikan Sudah Ditilang dengan Denda Segini - Ntvnews.id

Rombongan Moge Terobos Jalur Transjakarta, Polisi Pastikan Sudah Ditilang dengan Denda Segini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Agu 2025, 10:19
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Moge Masuk Jalur Transjakarta Moge Masuk Jalur Transjakarta (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Aksi rombongan motor gede (moge) yang nekat melintas di jalur khusus Transjakarta di kawasan Jakarta Barat kembali menjadi sorotan publik. Rekaman peristiwa itu viral di media sosial dan menuai kritik tajam dari warganet karena dianggap melanggar aturan lalu lintas secara terang-terangan.

Pihak kepolisian pun langsung menindaklanjuti pelanggaran tersebut. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menegaskan bahwa seluruh pengendara moge yang terlibat telah dikenai sanksi tilang.

“Sudah (diberikan sanksi),” kata Komarudin dalam keterangan resminya yang dilansir pada Jumat, 8 Agustus 2025.

Menurut Komarudin, pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara moge itu tidak berbeda dengan pelanggaran yang kerap dilakukan oleh pengguna sepeda motor biasa. Ia menekankan bahwa penegakan hukum berlaku sama tanpa memandang jenis maupun kapasitas kendaraan.

"Sama dengan pelanggaran lain, termasuk motor kecil yang banyak masuk jalur busway, sudah kena ETLE," ujarnya.

Lebih lanjut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengonfirmasi bahwa penindakan terhadap para pelanggar dilakukan melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Denda Rp500 ribu. (Pemotor melanggar) Pasal 28 Ayat (1)," ungkap Ojo.

Ia menjelaskan bahwa para pengendara moge tersebut telah melanggar Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang berkaitan dengan pelanggaran marka jalan.

Dengan demikian, masing-masing pelanggar dikenai denda maksimal sebesar Rp500.000, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Insiden ini kembali menjadi pengingat pentingnya kedisiplinan dalam berlalu lintas, tak terkecuali bagi pengendara kendaraan besar sekalipun. Jalur Transjakarta merupakan fasilitas eksklusif yang dikhususkan untuk mendukung kelancaran transportasi publik, dan tidak boleh digunakan sembarangan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by NTV News (@ntvnews.id)

x|close