Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akan memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana investasi oleh PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) beserta afiliasinya untuk periode 2019–2023.
“Minggu ini dijadwalkan saksi-saksi di antaranya Presiden Komisaris (Pres Com) MDI Ventures an. MFR,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Jaksel, Suyanto Reksa Sumarta, kepada wartawan di Jakarta, Senin, 11 Agustus 2025.
MDI Ventures, yang merupakan anak perusahaan Telkom Indonesia, terseret dalam perkara dugaan penipuan (fraud) PT TaniHub dengan nilai kerugian mencapai Rp407 miliar. Selain MFR, saksi yang akan dipanggil antara lain RANR (OVP Group Digital Strategi Telkom), DH (Sekretaris Komite Investasi MDI), EY (VP Finance MDI), dan ASE (VP Business Development MDI).
Saksi lain yang dijadwalkan hadir meliputi AN (Strategic Investment Telkom), HS (BRI Ventures), INSY (Komisaris BRI Ventures), YS (Direktur BRI Ventures), serta ADN (istri IAS). Salah satu tersangka kasus ini adalah IAS, mantan Direktur Utama PT TGI.
Baca Juga: Kejari Mataram Ikut Tangani Kasus Korupsi Chromebook, Ini Penjelasan Kejagung
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan tiga tersangka atas perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam pengelolaan dana investasi oleh MDI Ventures dan BRI Ventures pada TaniHub beserta afiliasi selama 2019-2023/Ist
Reksa menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pelacakan dan penyitaan aset terkait perkara tersebut. “Penyitaan sedang jalan yang bukti elektronik dan aset, tim terus melaksanakan pelacakan aset,” ujarnya.
Kejari Jaksel sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dan menahan mereka pada Senin 28 Juli 2025, yaitu DSW selaku Direktur PT MDI (MDI Ventures), IAS mantan Dirut PT TGI, dan ETPLT mantan Direktur PT TGI. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam pengelolaan dana investasi MDI dan BVI/BRI Ventures pada PT TGI, perusahaan rintisan di bidang pertanian, dengan total pencairan investasi sebesar 25 juta dolar AS.
Menurut penyidik, DSW diduga menyetujui investasi secara melawan hukum, sementara IAS dan ETPLT memanipulasi data perusahaan demi mendapatkan dana dari MDI dan BRI Ventures, lalu menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Penahanan para tersangka berlangsung hingga Sabtu 16 Agustus 2025, dengan DSW ditempatkan di Rutan Salemba, IAS di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel, dan ETPLT di Rutan Cipinang.
Dalam penyidikan, aparat telah menggeledah sejumlah lokasi di Jabodetabek, menyita barang bukti, memeriksa lebih dari 20 saksi, serta meminta keterangan ahli di bidang investasi. Barang bukti yang diperoleh antara lain perangkat elektronik, buku rekening, dan kartu ATM. (Sumber : Antara)