Kopda Basyarsyah Melawan, Tolak Vonis Mati dari Pengadilan Militer

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Agu 2025, 17:55
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Terdakwa Kopda Bazarsah saat persidangan pembacaan vonis yang diketuai Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin, 11 Agustus 2025. Terdakwa Kopda Bazarsah saat persidangan pembacaan vonis yang diketuai Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin, 11 Agustus 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Palembang - Kopda Basyarsyah mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang dalam perkara penembakan tiga anggota polisi di lokasi judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Majelis hakim sebelumnya memutuskan hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer terhadap Kopda Basyarsyah. Putusan inkrah atau banding dijadwalkan pada Selasa, 19 Agustus 2025. Jika banding diterima, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Militer I Medan.

Kopda Basyarsyah melalui kuasa hukumnya menegaskan akan menempuh upaya hukum banding. “Putusan ini tadi sudah kami lihat, kami tim kuasa hukum dan terdakwa akan mengajukan banding sebagaimana merupakan hak bagi terdakwa,” ujar Kuasa Hukum Kopda Basyarsyah, Kolonel CHK Amir Welong, usai persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin, 11 Agustus 2025.

Baca Juga: Kemendikdasmen Pastikan Murid PJJ Berhak Dapat Ijazah dan Ikut TKA

Amir menilai, pihaknya sepakat dengan pandangan majelis hakim bahwa kasus ini bukanlah pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Namun, ia menganggap penggunaan pasal berlapis — yakni Pasal 338 KUHP ayat 1 ke-1, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman maksimal hukuman mati — terlalu berat bagi kliennya.

“Terdakwa ini kan punya juga keluarga, terdakwa juga manusia biasa tidak luput dari kesalahan. Mungkin sebelumnya terdakwa tidak merencanakan seperti itu (pembunuhan). Pasal 340 tidak terbukti, artinya spontanitas dan pembelaan diri,” jelas Amir.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban yang gugur saat bertugas di Negara Manik, Way Kanan, Lampung. “Kami juga menyampaikan turut berduka atas meninggalnya rekan kita dari Polri,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana subsider Pasal 338 KUHP, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta Pasal 303 KUHP. “Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” tegas Fredy.

Baca Juga: Momen Sosialisasi Program MBG Bersama Mitra Kerja BGN di Desa Karya Makmur Sumsel

(Sumber: Antara)

x|close