Ntvnews.id, Sidoarjo - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo mengamankan tiga pria anggota grup Facebook Cowok Manly Sidoarjo yang diduga menawarkan jasa tindakan asusila sesama jenis kepada anggota lainnya.
“Mereka tergabung dalam grup Facebook bernama Cowok Manly Sidoarjo yang isinya adalah para lelaki penyuka sesama jenis. Tiga orang yakni AY, RM, dan SM aktif menawarkan jasa tindak asusila kepada para anggota grup lainnya," kata Kepala Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Christian Tobing di Sidoarjo, Senin, 11 Agustus 2025.
Dari hasil pemeriksaan, grup tersebut diketahui beranggotakan ribuan akun yang berisi konten asusila dan berbagai penawaran jasa asusila sesama jenis. Tobing menuturkan, para tersangka mengaku bergabung untuk mendapatkan kenalan baru yang mau diajak melakukan hubungan badan sesama jenis.
Selain itu, mereka juga membuat video tidak senonoh dan membagikannya kepada sesama anggota grup.
Baca Juga: Bos Danantara Hormati Pengunduran Diri Joao Angelo Dirut BUMN Agrinas Pangan Nusantara
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman maksimalnya adalah enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Hingga kini, polisi masih mendalami kasus ini untuk memastikan ada tidaknya pihak lain yang terlibat, serta mencegah tindakan serupa terjadi di masa depan. “Kami mengimbau masyarakat agar menghindari aktivitas kesusilaan dan kami akan menindak tegas para pelaku yang telah melakukan perbuatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat,” kata Tobing.
Ia juga mengingatkan para orang tua untuk aktif mengedukasi anak-anak agar tumbuh menjadi pribadi yang baik dan bermoral, serta menjauhi tindakan kesusilaan.
Baca Juga: Kapal Dorolonda Terbakar di Tanjung Priok, Pelni Selidiki Penyebabnya
(Sumber: Antara)