Ntvnews.id, Garut - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pembenahan terhadap sistem pembayaran rumah melalui skema Kredit Perumahan Rakyat (KPR) yang dikelola Badan Pengelolaan Tabungan Wajib Perumahan. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi beban finansial para prajurit.
Pembenahan tersebut dilakukan setelah muncul polemik publik terkait prajurit yang diwajibkan membayar cicilan KPR sebesar Rp2,5 juta per bulan, sementara rumah yang dijanjikan belum juga selesai dibangun.
"Perlu kita evaluasi dan terus benahi agar lebih baik," ujar Maruli di Situ Bagendit, Garut, Jawa Barat, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa TNI AD telah mendata prajurit yang mengalami potongan gaji sebesar Rp2,5 juta per bulan untuk cicilan rumah.
"Kita sudah data ada 4.000 orang prajurit yang dikabarkan mengalami hal tersebut dan kita akan terus perbaiki dan akan kita selesaikan," jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, TNI AD menyusun skema baru yang mengubah tabungan prajurit menjadi uang muka, dengan bunga cicilan hanya sebesar 5 persen. Langkah ini menjadi bagian dari evaluasi regulasi demi perbaikan ke depan, sebab pengelolaan secara internal diyakini dapat menekan biaya.
Baca Juga: TNI AD: Markas 6 Kodam Baru Rampung Akhir 2025
"Jadi, maksimal nanti dia hanya membayar Rp1,2 juta (per bulan) untuk rumah seharga Rp180 juta dan Rp1 juta (per bulan) untuk yang rumah subsidinya Rp168 juta. Jadi, ini semua proses perbaikan," kata Maruli.
Terkait kabar bahwa ada prajurit yang hanya menerima gaji Rp150.000 per bulan akibat beban cicilan KPR, Maruli menegaskan pihaknya akan memeriksa hal itu.
"Tidak mungkin per bulannya itu kalau diambil cicilan 15 tahun harus membayar lebih dari Rp2,5 juta, itu sudah maksimal. Jadi, mungkin dia (prajurit) punya utang lain. Inilah yang kita sedang telusuri," jelasnya.
Ia memastikan bahwa TNI AD akan terus memperbaiki sistem ini agar kesejahteraan prajurit tetap terjaga dan mereka tidak terbebani.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa prajurit TNI AD diwajibkan membayar cicilan rumah Rp2,5 juta per bulan. Program tersebut merupakan gagasan mantan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman, yang kini menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional sekaligus Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP).
Program ini dilaporkan telah berjalan sejak 2023. Sejak saat itu, banyak prajurit tidak dapat menikmati gaji secara penuh karena terpotong untuk membayar cicilan rumah.
(Sumber : Antara)