KPU RI: Cagub-Cawagub Harus Berumur 30 Tahun Pada 1 Januari 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Jul 2024, 10:37
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (Antara) Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memaparkan syarat usia calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada 2024 buntut putusan Mahkamah Agung (MA). Calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub) harus berusia 30 tahun per tanggal 1 Januari 2025.

Ketua KPU Hasyim menjelaskan tiga kerangka hukum terkait hal ini. Yaitu amar putusan MA No. 23 P/HUM/2024 angka 2, Ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan di UU Pilkada, dan Ketentuan tentang Pelantikan Serentak.

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih".

Ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 dalam UU Pilkada:

Pasal 201 ayat (7):
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.

Ketentuan tentang Pelantikan Serentak dalam UU Pilkada:

Pasal 164A:
(1) Pelantikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dan Pasal 164 dilaksanakan secara serentak.
(2) Pelantikan secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota periode sebelumnya yang paling akhir.

Halaman
x|close