Kemenag Rilis Aturan Baru Seleksi Anggota Baznas di Seluruh Tingkatan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Agu 2025, 19:10
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Konferensi pers proses seleksi pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Jakarta, Rabu (13/8/2025). Konferensi pers proses seleksi pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Jakarta, Rabu (13/8/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 mengenai tata cara seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), yang berlaku mulai dari tingkat pusat hingga provinsi dan kabupaten/kota.

Penerbitan regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemilihan pimpinan Baznas berlangsung sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola yang baik, sekaligus menjadi langkah awal menyambut berakhirnya masa jabatan sejumlah anggota Baznas saat ini.

"Kami berangkat dari semangat perbaikan dan penataan tata kelola zakat agar sesuai dengan amanat Undang-Undang. Oleh karena itu, proses seleksi harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, berintegritas, dan tertib administrasi," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, di Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2025.

Abu menjelaskan bahwa PMA Nomor 10 Tahun 2025 merupakan implementasi dari Pasal 13 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014. Aturan ini telah diundangkan di Jakarta pada 10 Juli 2025 dan mencakup prosedur seleksi secara mendetail untuk seluruh tingkatan kepengurusan Baznas.

Pelaksanaan seleksi akan dilakukan oleh tim khusus yang komposisinya telah ditentukan. Di tingkat nasional, tim seleksi terdiri dari sembilan orang, yaitu lima dari Kemenag, satu perwakilan Kementerian PAN-RB, serta tiga lainnya yang berasal dari kalangan profesional, tokoh agama, atau masyarakat.

"Tim ini akan bertugas menyaring calon-calon terbaik yang akan mengisi posisi 11 anggota Baznas pusat, yang terdiri atas delapan unsur masyarakat dan tiga unsur pemerintah," kata Abu.

Di tingkat provinsi, pembentukan tim seleksi dilakukan oleh gubernur dengan jumlah anggota sebanyak lima orang, terdiri dari dua perwakilan pemerintah daerah, dua dari Kanwil Kemenag, dan satu unsur tokoh agama atau profesional. Untuk kabupaten/kota, jumlah tim seleksi disesuaikan dengan kapasitas dan ditetapkan oleh kepala daerah.

Mengenai kriteria calon, Abu menyampaikan bahwa syarat umum yang harus dipenuhi meliputi Warga Negara Indonesia yang beragama Islam, memiliki ketakwaan kepada Allah SWT, akhlak yang baik, berusia minimal 40 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, serta tidak memiliki riwayat pidana dengan hukuman minimal lima tahun.

"Khusus untuk calon di tingkat nasional dan provinsi, minimal pendidikan S1. Sedangkan untuk kabupaten/kota, paling rendah SMA atau sederajat," kata dia.

Selain itu, calon anggota Baznas juga diwajibkan untuk bersedia bekerja penuh waktu, tidak memegang jabatan lain di instansi pemerintah atau BUMN/BUMD selama masa tugasnya, dan memiliki visi, misi, serta program kerja yang jelas.

Abu juga menegaskan bahwa tahapan seleksi akan dimulai setelah Menteri Agama menandatangani Surat Keputusan mengenai anggota tim seleksi.

"Begitu SK-nya keluar, proses seleksi segera dimulai. Ini langkah strategis untuk memastikan pengelolaan zakat ke depan dilakukan oleh orang-orang yang kredibel dan sesuai regulasi," kata dia.

Prosedur seleksi mencakup berbagai tahapan, mulai dari pengumuman pendaftaran, pengisian formulir, verifikasi administrasi, hingga seleksi kompetensi. Hasil seleksi kemudian akan diserahkan kepada pejabat yang berwenang, yaitu Menteri Agama untuk tingkat pusat, gubernur untuk provinsi, dan bupati atau wali kota untuk kabupaten/kota.

Dalam seleksi kompetensi, para calon akan mengikuti tes pengetahuan dasar, menulis makalah, dan menjalani sesi wawancara. Materi yang diujikan mencakup fikih zakat, kebijakan zakat nasional, wawasan kebangsaan, serta nilai-nilai moderasi beragama.

(Sumber: Antara)

x|close