Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex Tbk, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka ke-12 dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng kepada PT Sritex Tbk serta anak usahanya.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan Iwan berperan menandatangani sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan pencairan kredit yang sudah dikondisikan.
“Tersangka menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex Tbk kepada Bank Jateng pada tahun 2019 yang sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja dan investasi bisa diputus oleh Direktur Utama Bank Jateng,” ujarnya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2025.
Nurcahyo melanjutkan, pada 2020, Iwan juga menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB meskipun mengetahui bahwa peruntukannya tidak sesuai dengan isi perjanjian kredit yang telah disepakati.
Selain itu, ia juga menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada tahun yang sama dengan melampirkan bukti invoice atau faktur yang diduga fiktif.
Baca Juga: Dirut Sritex Iwan Kurniawan Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank
Nurcahyo mengungkapkan, akibat kasus ini, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp1.088.650.808.028.
“Saat ini dalam proses hitung Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI,” katanya.
Iwan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex mencapai 12 orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka, yakni DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020, ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex periode 2005—2022.
Tersangka lainnya adalah AMS (Allan Moran Severino) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023, BFW (Babay Farid Wazadi) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022, PS (Pramono Sigit) selaku Direktur Teknologi Operasional Bank DKI 2015–2021, serta YR (Yuddy Renaldi) selaku Direktur Utama Bank BJB 2019–Maret 2025.
Kemudian, BR (Benny Riswandi) selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019–2023, SP (Supriyatno) selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023, PJ (Pujiono) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020, dan SD (Suldiarta) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020.
(Sumber: Antara)