Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik usai melakukan penggeledahan di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji.
“Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2025.
Budi menambahkan, pihaknya mengapresiasi sikap Kemenag yang dinilai mendukung kelancaran proses hukum.
“KPK mengapresiasi dan berterima kasih kepada pihak Kemenag yang selama proses penggeledahan turut membantu dan kooperatif,” ujarnya.
KPK sebelumnya mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Pengumuman itu disampaikan tak lama setelah pemanggilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Selain memeriksa Yaqut, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara. Hasil penghitungan awal yang diumumkan pada 11 Agustus 2025 menunjukkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada hari yang sama, KPK juga mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi tiga orang, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus ini tak hanya menjadi perhatian KPK. Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu sorotan utama adalah pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, pembagian itu dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen.
(Sumber: Antara)