Mendagri Tito Tegur Bupati Pati: Kenapa Seperti Itu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Agu 2025, 13:39
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian berbicara dengan awak media di kawasan Jakarta Utara, Kamis (14/8/2025). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian berbicara dengan awak media di kawasan Jakarta Utara, Kamis (14/8/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa dirinya telah memberikan teguran langsung kepada Bupati Pati, Sudewo, menyusul polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di daerah tersebut yang mencapai hingga 250 persen.

“Saya langsung telepon Pak Bupati Pati (Sudewo), Pak Gubernur Jawa Tengah (Ahmad Luthfi). Saya tanyakan kenapa mekanismenya seperti itu,” ujar Tito saat ditemui di Jakarta Utara, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa dirinya turut mempertanyakan apakah kebijakan tersebut telah dipertimbangkan secara matang. Tito menambahkan bahwa pada akhirnya, kebijakan tersebut telah dibatalkan oleh Bupati Pati.

Lebih lanjut, Tito menyebut bahwa pihaknya kini tengah melakukan kajian atas kenaikan tersebut, karena dokumen terkait penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan tarif PBB yang ditetapkan bupati tidak diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.

“Jadi peraturan daerahnya memang dibuat oleh DPRD, tapi bersifat umum dan penentuan tarifnya oleh kabupaten dan kota. Penentuan angka NJOP dan PBB itu ditentukan oleh bupati dan wali kota dengan konsultasi. Yang me-review adalah gubernur. Makanya, tidak sampai ke saya, tapi ke gubernur,” terangnya.

Sebagai tindak lanjut, Tito menyebutkan bahwa pihaknya akan menggelar pertemuan daring dengan seluruh kepala daerah pada siang hari untuk memetakan daerah mana saja yang mengalami lonjakan PBB serupa.

"Ini harus betul-betul melihat salah satu klausul dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) itu bahwa setiap kebijakan daerah yang bersifat anggaran, misalnya pajak dan retribusi, itu harus ada proses sosialisasi. Kedua, mempertimbangkan betul dampak serta kemampuan ekonomi masyarakat. Ini yang kami nilai," tegasnya.

Sebelumnya, pada Rabu 13 Agustus 2025, ratusan warga di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, melakukan demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap kenaikan PBB-P2. Aksi tersebut digelar di Alun-alun Kota Pati, tepat di depan pintu masuk Pendopo Kabupaten.

Para peserta aksi mendesak Bupati Sudewo untuk mundur dari jabatannya karena dinilai bersikap otoriter dalam mengambil keputusan pajak yang dinilai memberatkan rakyat. Aksi tersebut sempat memanas dan berujung bentrokan, hingga aparat kepolisian harus turun tangan dengan tindakan tegas untuk meredakan situasi.

Sumber: ANTARA

x|close