Mendagri Minta Kepala Daerah Susun Kebijakan Pajak yang Tidak Memberatkan Warga

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Agu 2025, 17:07
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian berbicara dengan awak media di kawasan Jakarta Utara, Kamis, 14 Agustus 2025. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian berbicara dengan awak media di kawasan Jakarta Utara, Kamis, 14 Agustus 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta para kepala daerah menetapkan kebijakan pajak dan retribusi yang berpihak pada masyarakat, menanggapi polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati. 

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengimbau kepala daerah untuk mempertimbangkan kepentingan masyarakat ketika menetapkan kebijakan terkait pajak dan retribusi.

“Saya mohon kepala daerah lainnya, setiap mengeluarkan kebijakan yang berhubungan dengan pajak dan retribusi, jangan sampai memberatkan masyarakat. Lakukan bertahap saja,” ujar Tito di Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025.

Baca Juga: Nikita Mirzani Beli Rumah Diskon Seharga Rp33 Miliar Dibayar Lunas

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas kebijakan Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, yang menaikkan PBB-P2 hingga 250 persen. Kenaikan itu memicu kemarahan warga, bahkan berujung aksi demonstrasi yang ricuh.

Tito mengingatkan agar perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dilakukan secara hati-hati. “Itu jangan sampai memberatkan masyarakat. Prinsip utamanya itu,” katanya.

Ia juga menyarankan adanya waktu sosialisasi yang cukup sebelum kebijakan berlaku. “Misalnya, dibuat tahun ini, tetapi berlakunya mulai 1 Januari tahun berikutnya,” jelasnya.

Selain itu, Tito meminta pemerintah daerah mengkaji dinamika masyarakat sebelum membuat kebijakan, serta mengedepankan cara responsif dan akomodatif seperti dialog.

Baca Juga: Kemenkes Kirim Tim dan Dukung Proses Hukum atas Kasus Kekerasan Terhadap Dokter RSUD Sekayu

Tito juga mengimbau masyarakat untuk menyampaikan tuntutan dengan cara yang tertib. “Kalau ada tuntutan, lakukan dengan mekanisme yang ada. Jangan melanggar,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Rabu, 13 Agustus, puluhan ribu warga Kabupaten Pati menggelar unjuk rasa di depan Pendopo Kabupaten Pati, menuntut Bupati Sudewo mundur dari jabatannya. Massa menilai kebijakan kenaikan PBB-P2 tersebut arogan, sehingga memicu bentrokan dengan aparat.

Kebijakan tersebut pada akhirnya dibatalkan, dan tarif PBB-P2 akan dikembalikan seperti semula, sama seperti tahun 2024.

Baca Juga: Pesta Rakyat 17 Agustus, Istana: Banyak Kejutan

(Sumber: Antara)

x|close