Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura (sekitar Rp2,4 miliar) serta dua unit mobil dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta yang berkaitan dengan dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
"Tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai SG$189.000 atau sekitar Rp2,4 miliar berdasarkan kurs hari ini dan uang tunai senilai Rp8,5 juta," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025.
Asep merinci bahwa dua mobil yang disita adalah satu unit Jeep Rubicon yang ditemukan di rumah tersangka Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, dan satu unit Pajero milik Dicky yang berada di rumah tersangka staf perizinan PT Sungai Budi Grup, Aditya.
OTT tersebut dilakukan pada 13 Agustus 2025 di empat wilayah Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Dari operasi ini, KPK mengamankan sembilan orang. Setelah pemeriksaan, penyidik menetapkan tiga tersangka, yaitu Dirut PT Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC), staf perizinan PT Sungai Budi Grup Aditya (ADT), dan Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi (DJN).
Baca Juga: Bea Cukai dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ballpress Rp1,5 Miliar di Pelabuhan Tanjung Priok
Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK di Gedung Merah Putih Jakarta selama 20 hari, terhitung mulai 14 Agustus hingga 1 September 2025.
Asep menambahkan, OTT kali ini merupakan yang keempat sepanjang 2025. Sebelumnya, KPK melakukan OTT di beberapa lokasi:
- Maret 2025 – Menjerat anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
- Juni 2025 – Mengungkap dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
- 7–8 Agustus 2025 – OTT di Jakarta, Kendari, dan Makassar terkait dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
(Sumber: Antara)