A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Kejagung Kembali Sita Kendaraan yang Diduga Milik Riza Chalid - Ntvnews.id

Kejagung Kembali Sita Kendaraan yang Diduga Milik Riza Chalid

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Agu 2025, 22:15
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Empat unit mobil yang diduga milik Riza Chalid yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ditunjukkan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis 14 Agustus 2025. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) Empat unit mobil yang diduga milik Riza Chalid yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ditunjukkan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis 14 Agustus 2025. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terhadap kendaraan yang diduga merupakan milik tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah, Muhammad Riza Chalid (MRC).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025 menjelaskan bahwa penyitaan tersebut diduga berkaitan dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Penyitaan yang diduga terkait dengan kasus kejahatan perkara TPPU dari tindak pidana asal tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023,” ujar Anang.

Ia merinci, kendaraan yang disita terdiri dari empat unit mobil, yaitu satu BMW, satu Toyota Rush, satu Mitsubishi Pajero Sport, dan satu Mitsubishi Pajero Sport 2.4 Dakar.

Penyitaan dilakukan di sejumlah lokasi di Bekasi, Jawa Barat, termasuk di sebuah kawasan perumahan.

“Jadi, (disita) di beberapa lokasi atas nama-nama pihak terafiliasi,” katanya.

Baca Juga: SBY Beri Kuliah Umum di IPB, Dorong Mahasiswa Kembangkan Inovasi untuk Indonesia dan Dunia

Anang menjelaskan bahwa pihak terafiliasi tersebut adalah individu yang memiliki kerja sama dengan Riza Chalid.

Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara.

“Penyidik Jampidsus tidak hanya mengejar terhadap bersangkutan. Sambil menunggu kepastian yang bersangkutan bisa dihadirkan, kami juga mengejar aset untuk dalam rangka pemulihan kerugian negara,” ucapnya.

Sebelumnya, penyidik telah mengamankan lima unit kendaraan lain yang diduga milik Riza Chalid, yaitu Toyota Alphard, Mini Cooper, dan tiga sedan Mercedes-Benz. Selain kendaraan, turut disita sejumlah uang dalam bentuk dolar AS, rupiah, dan mata uang asing lainnya.

Muhammad Riza Chalid, yang diketahui sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta KKKS pada periode 2018–2023.

Salah satu dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Riza Chalid adalah menyetujui kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan melakukan intervensi terhadap kebijakan tata kelola PT Pertamina. Kerja sama tersebut dimasukkan ke dalam rencana meskipun pada saat itu PT Pertamina belum membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan stok BBM.

(Sumber: Antara)

x|close