Menurut Ian, bolak-balik berkas perkara dari pihak kepolisian kepada kejaksaan menandakan tidak terpenuhinya alat bukti terkait dugaan yang disangkakan.
"Tetapi kita berharap terkait dengan bolak baliknya berkas perkara alangkah elok dan bijaksananya dalam perkara ini pihak Dirkrimsus secara profesional untuk mengeluarkan SP3 (Surat perintah Penghentian Penyidikan). Hal ini tentu ada dasar hukumnya Pasal 109 ayat 2 KUHAP yang menyatakan penyidik wajib mengeluarkan SP3 terhadap suatu perkara dikarenakan tidak terpenuhinya alat bukti atas sangkaan yang dituduhkan," ujar Ian Iskandar, Minggu (30/6/2024).
"Ya dimaknai karena tidak adanya alat bukti antara lain saksi yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi. (kasus) sudah jalan 8 bulan loh," imbuhnya.