Sita Ponsel Hasto, PDIP Gugat Perbuatan Melawan Hukum Penyidik KPK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Jul 2024, 16:22
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy saat mendampingi kliennya di Gedung KPK. Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy saat mendampingi kliennya di Gedung KPK.

Ntvnews.id, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Penyidik KPK dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum, saat menyita ponsel dan buku milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Penyidik KPK menyita barang tersebut dari staf Hasto, Kusnadi. Menurut PDIP, buku Partai yang ikut disita oleh penyidik KPK tak memiliki kaitan dengan kasus Harun Masiku.

"Di sini kita menggugat AKBP Rossa Purbo Bekti dan kawan-kawannya. Dan juga kita gugatan ini gugatan perbuatan melawan hukum," ujar kuasa hukum PDIP, Ronny Talapessy di PN Jaksel, Senin (1/7/2024).

"Kami melihat bahwa perbuatan melawan hukum ini terlihat secara jelas. Proses dari pengambilan perampasan buku dan handphone tidak sesuai dengan KUHAP dan aturan main," imbuhnya.

Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto saat ditemui usai acara Pagelaran Wayang Memperingati <b>(ANTARA/Agatha Olivia Victoria.)</b> Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto saat ditemui usai acara Pagelaran Wayang Memperingati (ANTARA/Agatha Olivia Victoria.)

Ronny menjelaskan, buku Partai yang disita KPK memuat strategi PDI Perjuangan dalam Pilkada 2024. Buku tersebut juga berkaitan dengan marwah dan kedaulatan Partai, sehingga pihaknya keberatan jika barang-barang tersebut ikut disita KPK.

"Buku partai yang dirampas itu terkait dengan strategi politik dari PDI Perjuangan terkait dengan pemenangan Pilkada yang akan datang, dan juga terkait dengan marwah partai kedaulatan partai di mana kami keberatan ketika buku tersebut ikut diambil," kata dia.

Ronny menegaskan, langkah hukum yang dilakukan pihaknya seperti membuat laporan ke Dewas KPK hingga LPSK merupakan hak hukum. Ia pun berharap kasus ini menjadi pembelajaran kepada bagi penegak hukum untuk tidak semena-mena dalam menjalankan tugasnya.

Halaman
x|close