Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan peniadaan sementara sistem ganjil-genap untuk kendaraan pribadi di sejumlah ruas jalan Ibu Kota pada Senin, menyusul ditetapkannya sebagai Hari Cuti Bersama melalui SKB Tiga Menteri.
Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Sehubungan dengan 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai Hari Cuti Bersama, pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN. (ANTARA)
Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan peniadaan sementara sistem ganjil-genap untuk kendaraan pribadi di sejumlah ruas jalan Ibu Kota pada Senin, menyusul ditetapkannya sebagai Hari Cuti Bersama melalui SKB Tiga Menteri.