Ntvnews.id, Jakarta - Terpidana Mario Dandy Satriyo mendapat remisi di momen hari ulang tahun (HUT) ke-80 RI. Dandy yang kini menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung, bahkan mendapatkan dua jenis remisi.
"Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi remisi umum sebesar 3 bulan, remisi dasawarsa sebesar 90 hari," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Fajar Nur Cahyo, Senin, 18 Agustus 2025.
Lebih lanjut, selain Dandy, Gregorius Ronald Tannur sampai John Kei juga turut mendapat remisi di momen HUT RI.
Ronald Tannur serta John Kei sendiri ditahan di Lapas Salemba Jakarta. Total napi yang mendapat remisi pada momen HUT ke-80 RI di Lapas Salemba sebanyak 1.555 orang.
"Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, (yakni) Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto," kata Kalapas Salemba Mohamad Fadil.
Fadil mengungkapkan, besaran remisi yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur dan lainnya mencapai 90 hari. Ia menjelaskan, remisi diberikan karena warga binaan berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, hingga dinilai menurunnya potensi resiko.
"Data narapidana menarik perhatian publik yang tidak mendapatkan remisi, (yaitu) Alwin Albar, Emil Ermindra. (Keduanya) Status tahanan," tandasnya.