Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Dapat Remisi 9 Bulan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Agu 2025, 08:15
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Putri Candrawathi. Putri Candrawathi. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mendapatkan remisi di momen HUT ke-80 RI. Putri mendapatkan remisi total sembilan bulan banyaknya. 

Putri menerima Remisi Umum (RU) 4 bulan dan Remisi Dasawarsa (RD) 90 hari. Selain itu, Putri mendapat Remisi Tambahan (RT) selama 2 bulan, lantaran aktif mendonorkan darahnya.

"Bu Putri aktif donor darah, jadi mendapat remisi tambahan di samping RU serta Remisi Dasawarsa," kata Kepala Lapas Kelas 2 A Tangerang Triana Agustin, Selasa, 19 Agustus 2025.

Diketahui, Putri saat ini tengah menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Kelas 2 A Tangerang terkait kasus pembunuhan ajudan Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sambo sendiri divonis penjara seumur hidup. Di samping Putri dan Sambo, terpidana dalam perkara pembunuhan ini antara lain Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma’ruf.

Richard Eliezer kini sudah bebas. Sedangkan Ricky dan Kuat masih dipenjara di Lapas Cibinong bersama Sambo.

Putri mulanya dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh hakim. Tapi, hukuman itu dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA) hingga menjadi 10 tahun penjara.

Hukuman yang diterima Kuat Ma'ruf sama dengan Putri. Sementara Ricky Rizal yang awalnya mendapat vonis 13 tahun penjara, juga dipangkas MA menjadi 8 tahun.

x|close