Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Setya Novanto, tetap harus dijalankan sebagai bagian dari sistem hukum pidana di Indonesia, meskipun kebijakan itu dinilai sebagian pihak kurang adil.