KPK Sebut Dugaan Pemerasan Wamenaker Noel Sudah Lama, Nilainya Cukup Besar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Agu 2025, 16:20
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan/Ist Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan/Ist

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel. Noel ditangkap KPK gara-gara diduga melakukan pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"(Pemerasan) Sudah berlangsung lama, jadi (nilai pemerasannya) cukup besar," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2025.

Fitroh mengungkapkan, selain Noel, KPK mengamankan sejumlah barang bukti antara lain sejumlah uang, puluhan mobil, dan motor merek Ducati.

"Yang pasti ada uang, ada puluhan mobil, dan ada motor Ducati," kata dia. 

Baca Juga: Ditangkap KPK, Harta Kekayaan Wamenaker Noel Ebenezer Rp17,6 Miliar

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. <b>(ANTARA)</b> Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. (ANTARA)

KPK juga sudah melakukan penyegelan di salah satu ruangan di Kementerian Ketenagakerjaan usai OTT. Penyegelan dilakukan terhadap ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain itu, Noel pun telah berada di Gedung Merah Putih KPK saat ini. "(Noel sudah di KPK) Ya," ucapnya.

Baca Juga: Postingan Terakhir Wamenaker Immanuel Ebenezer Sebelum Kena OTT KPK

Bukan cuma Noel, KPK juga menangkap sejumlah orang. "(Sebanyak) 10 orang (yang kena OTT)," ucapnya. Walau demikian, Fitroh belum menjelaskan secara rinci kontruksi kasus yang menjerat Noel.

OTT terhadap Noel dilakukan pada Rabu malam. Fitroh berjanji pihaknya akan melakukan konferensi pers guna menjelaskan penangkapan Noel.

x|close