Ntvnews.id, Jakarta - Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan sertifikasi K3.
"KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka salah satunya IEG," ujar Budi saat memberikan konferensi pers di kantornya, Jumat 22 Agustus 2025.
Setyo menambahkan KPK juga melakukan penahanan terhadap Wamenaker untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus-10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Lebih lanjut dia mengatakan kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel diperlihatkan ke publik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Noel terkena OTT atau Operasi Tangkap Tangan KPK atas dugaan pemerasan pengurusan K3 di Kemnekar. (Dok. Ist)
Sebelumnya, Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer alias Noel akhirnya muncul di publik usai ditangkap oleh KPK sejak Rabu malam, 20 Agustus 2025 kemarin. Noel ditangkap karena diduga melakukan pemerasan terhadap perusahaan.
Pantauan NTVnews di KPK, Jumat 22 Agustus 2025, Noel keluar dari ruang pemeriksaan dan berjalan menuju ruang konferensi pers di mana banyak wartawan yang sudah berkumpul.
Noel keluar yang menggunakan rompi oranye KPK. Muka Noel terlihat lusuh dan sedih serta sempat menangis keluarkan air mata.
Selanjutnya, Noel bersama beberapa orang tersangka dipamerkan ke publik di ruang konferensi pers yang sudah diisi oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto.