Ntvnews.id, Jakarta - Dari 351 orang yang diamankan aparat saat unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI pada Senin, 25 Agustus 2025, tujuh di antaranya dinyatakan positif mengonsumsi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif berbahaya lainnya.
"Terhadap 351 orang ini dilakukan tes urine, hasilnya tujuh orang yang positif (mengonsumsi narkoba)," ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis, di Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.
Putu menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, enam orang terbukti mengonsumsi zat yang terindikasi sabu.
"Kemudian satu orang, urine mengandung zat yang terkait dengan benzoat," ujarnya.
Ia menambahkan, proses hukum berikut pemeriksaan lanjutan terhadap mereka akan ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh rekan-rekan kami dari Direktorat Reserse Narkoba untuk dilakukan tindakan lanjutan sesuai SOP (standar operasional prosedur) yang berlaku berdasarkan fakta yang ditemukan," kata Putu.
Baca Juga: Kemenkes Pastikan Vaksin Pemerintah Aman, Bermutu, dan Gratis
Sebelumnya, polisi menangkap 351 orang dalam aksi di depan gedung DPR/MPR RI pada Senin malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary mengungkapkan bahwa jumlah tersebut terdiri atas 155 orang dewasa dan 196 anak berusia di bawah 18 tahun.
"Mereka yang secara masif diduga melakukan perusakan fasilitas umum, melempari pengendara di jalan tol sehingga membahayakan pengguna jalan dan menyerang petugas," kata Ade.
Ade menegaskan bahwa ratusan orang tersebut bukan bagian dari massa aksi yang awalnya hendak menyampaikan aspirasi di depan gedung DPR, melainkan kelompok luar yang bertindak destruktif.
"Tahapan imbauan dan beberapa tahapan lainnya sudah dilakukan, tetapi tetap tidak mengikuti arahan dari petugas, sehingga dilakukan tindakan penertiban (penangkapan)," jelasnya.
(Sumber: Antara)