Ntvnews.id, Jakarta - Seorang guru Taman Kanak-kanak (TK), Asniani mengaku syok karena harus mengembalikan uang gajinya dengan total Rp75 juta kepada negara. Saat itu, Asniani bekerja di sebuah sekolah TK negeri di Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
Dikutip dari sukabumitoday, Asniani merasa bingung karena ia tetap mengajar dan menerima gaji seperti biasa, termasuk gaji ke-13, selama dua tahun tersebut. Ia berpendapat bahwa jika usianya sudah mencapai batas pensiun, seharusnya gajinya dihentikan dan ia diberitahu untuk berhenti mengajar pada waktu itu juga.
"Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji ke-13," kata Asniani pada Senin (1/7). "Kalau memang pensiun saya pada usia 58 tahun, seharusnya gaji saya dihentikan saat itu juga dan saya diberi tahu untuk berhenti mengajar."
View this post on Instagram
Singkat cerita, Untuk menyelesaikan masalah ini, DPRD Kabupaten Muaro Jambi telah memanggil Asniani untuk menghadiri dengar pendapat pada Senin (1/7) lalu. Dengar pendapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Ulil Amri dan dihadiri oleh anggota komisi, Dinas Pendidikan, BKD, dan unsur terkait lainnya.
Netizen pun mengaku miris membaca kisah Asniani.
"Bukannya guru memang masa pensiunnya 60 tahun?," tulis tries24.
"Ya Allah.. 75 juta gt lho.. buat guru pula. Apakabar yg 271 T ?,: tulis nenkdiva