Ntvnews.id, Jakarta - Kejari Banda Aceh menggelar prosesi hukuman cambuk terhadap sejumlah pelanggar syariat, Selasa (26/8/2025). Total ada 10 pelanggar yang dieksekusi, yang berlangsung di Taman Bustanussalatin Central Park, Gampong Baru, Kota Banda Aceh, itu.
Dua di antaranya adalah pasangan Gay (homoseksual) yakni QH dan RA. Mereka masing-masing dihukum 76 kali cambuk di muka umum.
Video diunggah akun info banda aceh.
View this post on Instagram
Pasangan Gay itu terbukti melanggar Pasal 63 Ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Seperti diketahui, keduanya ditangkap petugas usai melakukan perbuatan liwath (hubungan sejenis) di dalam toilet Taman Sari, Banda Aceh pada April 2025 lalu.
Selain pelaku liwath, dua pasang pelaku zina juga dicambuk. Mereka masing-masing FM dan N, serta S dan KH. Kedua pasangan zina tersebut dicambuk masing-masing 100 kali.
Sementara pelaku khalwat, perjudian, dan pelanggaran lain dijatuhi hukuman bervariasi mulai dari 6 hingga 19 kali cambuk.