Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rukijo (RKJ), Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Keuangan, untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Rukijo dilakukan di kantor pusat lembaga antirasuah.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RKJ,"
ujar Budi Prasetyo saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu.
Menurut Budi, pemanggilan Rukijo dilakukan karena yang bersangkutan sebelumnya menjabat sebagai Direktur Dana Perimbangan di Kementerian Keuangan.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya terdiri dari dua penyelenggara negara dan satu pihak dari kalangan swasta.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, tim penyidik KPK sebelumnya juga menggeledah total 16 lokasi yang tersebar di wilayah Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak. Penggeledahan tersebut berlangsung selama lima hari, dari tanggal 25 hingga 29 April 2025.
Selama penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen penting dan perangkat elektronik yang berkaitan dengan perkara ini.
Meski begitu, hingga kini KPK belum merinci secara resmi siapa saja tersangka yang telah ditetapkan maupun bagaimana modus korupsi yang diduga terjadi dalam kasus ini.
Sumber: ANTARA