A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

MK: Permohonan Uji Materi Pembatasan Hak Amnesti dan Abolisi Tak Dapat Diterima - Ntvnews.id

MK: Permohonan Uji Materi Pembatasan Hak Amnesti dan Abolisi Tak Dapat Diterima

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jan 2026, 22:45
thumbnail-author
Okky Tri Nugroho
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tangkapan layar - Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). Tangkapan layar - Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi yang meminta adanya pembatasan tegas terhadap kewenangan presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK yang digelar di Jakarta dan disiarkan secara daring, Jumat, 30 Januari 2026.

Mahkamah menilai permohonan para pemohon tidak memenuhi ketentuan formil karena petitumnya tidak merinci secara jelas ayat, pasal, atau bagian undang-undang yang dimohonkan untuk diuji. Kondisi tersebut menyebabkan permohonan dinilai tidak jelas atau kabur.

"Menyatakan permohonan dengan Nomor 262/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat, yang dipantau secara daring.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menjelaskan bahwa pengujian materi undang-undang berkaitan langsung dengan norma dalam ayat, pasal, dan/atau bagian tertentu dari undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945. Oleh karena itu, pemenuhan syarat formil permohonan tidak hanya dinilai dari sistematika penulisan semata.

Mahkamah menegaskan bahwa meskipun susunan permohonan telah mengikuti format yang benar, substansi permohonan tetap harus menunjukkan secara tegas objek pengujian yang dimaksud. Berdasarkan keseluruhan fakta persidangan dan pertimbangan hukum atas permohonan tersebut, Mahkamah tidak menemukan kejelasan yang memadai.

"Meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan-permohonan a quo, namun oleh karena permohonan-permohonan a quo adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon," tutur Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Baca juga: Myanmar Bantah Tuduhan Genosida Rohingya dalam Sidang Mahkamah Internasional

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima, yakni Sahdan, Abdul Majid, Moh. Abied, dan Rizcy Pratama. Mereka mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi melalui perkara Nomor 262/PUU-XXIII/2025.

Para pemohon menilai Pasal 1 UU Amnesti dan Abolisi bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), serta Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Pasal yang dimohonkan pengujian tersebut berbunyi,“Presiden atas kepentingan negara dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-arang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan menteri kehakiman.”

Para pemohon mengakui bahwa kewenangan presiden dalam memberikan amnesti, abolisi, rehabilitasi, dan grasi merupakan hak prerogatif konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Namun, mereka berpandangan bahwa kewenangan tersebut berpotensi menimbulkan perluasan makna norma yang dapat menimbulkan permasalahan hukum.

Menurut para pemohon, pemberian pengampunan oleh presiden seharusnya disertai mekanisme pengawasan melalui pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bentuk prinsip check and balances untuk mencegah tindakan sewenang-wenang.

Selain itu, para pemohon juga mengusulkan adanya pembatasan bahwa amnesti dan abolisi hanya dapat diberikan terhadap perkara yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap. Mereka menginginkan ketentuan tersebut ditegaskan secara eksplisit dalam norma undang-undang.

Atas dasar itu, dalam pokok permohonannya, para pemohon meminta Mahkamah untuk memaknai Pasal 1 UU Amnesti dan Abolisi menjadi “Presiden atas kepentingan negara dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Presiden memberi amnesti dan abolisi ini harus sungguh-sungguh memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung dan DPR."

(Sumber Antara)

Sumber Antara

x|close