25 Negara Hentikan Sementara Pengiriman Pos ke AS karena Kebijakan Tarif Baru

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Agu 2025, 14:35
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Petugas mendata paket barang yang akan dikirim melalui PT Pos Indonesia (Persero) di Kantor Pos Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (25/3/2025). Ilustrasi - Petugas mendata paket barang yang akan dikirim melalui PT Pos Indonesia (Persero) di Kantor Pos Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (25/3/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Sebanyak 25 negara menghentikan sementara layanan pengiriman paket pos ke Amerika Serikat akibat kebijakan tarif baru yang diberlakukan oleh pemerintah Washington. Informasi ini disampaikan oleh Kesatuan Pos Sedunia (UPU), lembaga di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengurusi layanan pos global. 

"Operator pos dari 25 negara anggota telah memberitahukan UPU bahwa mereka telah menangguhkan pengiriman paket pos ke AS akibat ketidakpastian khususnya terkait layanan transit," kata UPU dalam pernyataan mereka pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Kebijakan ini muncul setelah pemerintah Presiden Donald Trump pada akhir Juli mengumumkan berakhirnya kebijakan pengecualian tarif atas kiriman kecil dari luar negeri yang masuk ke AS. Aturan baru tersebut mulai berlaku efektif pada 29 Agustus. 

Dengan dihapusnya fasilitas bebas tarif tersebut, semua barang kiriman pos ke wilayah AS kini akan dikenai tarif impor sebesar 15 persen, perlakuan serupa yang diterapkan pada produk-produk dari Uni Eropa. 

Merespons hal ini, UPU menyatakan bahwa Direktur Jenderalnya telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Marco Rubio. Surat tersebut menyampaikan keluhan dari negara-negara anggota atas gangguan yang terjadi dalam sistem pengiriman ke AS. 

"Penangguhan ini akan tetap berlaku sembari menunggu informasi lanjutan mengenai bagaimana otoritas AS akan menjalankan langkah-langkahnya serta implementasi konkret terkait perubahan operasional yang diperlukan," demikian menurut UPU. 

(Sumber: Antara)

x|close