Ntvnews.id, Kendari - Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya meminta pemerintah daerah di Indonesia membentuk dinas ekonomi kreatif sebagai upaya mengembangkan potensi daerah, menciptakan lapangan kerja, menarik investasi dan meningkatkan produk domestik regional bruto (PDRB).
Saat ditemui di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu, 27 Agustus 2025 Teuku Riefky menjelaskan bahwa pihaknya bersama Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menjadi panduan penguatan kelembagaan ekraf di daerah.
“Dan sifatnya ini memang imbauan, ketika kalau seorang kepala daerah melihat bahwa potensi ekrafnya bisa dikembangkan,” kata Teuku Riefky saat pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah (PHD) Tahun 2025 di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sultra.
Baca Juga: Arab Saudi Terapkan Aturan Baru Pemesanan Tenda Haji 2026
Ia menegaskan pembentukan dinas ekraf tidak hanya mendorong pertumbuhan industri kreatif, tetapi juga mendukung terbukanya lapangan kerja, peningkatan investasi, hingga memberikan kontribusi pada PDRB.
“Dan membantu visi kepala daerah tersebut, di situ tentu ada will, ada niat untuk pembentukan dinas ekraf di daerah masing-masing,” ujarnya.
Lebih lanjut, Teuku Riefky menyampaikan sejalan dengan pandangan Mendagri Tito Karnavian bahwa pembentukan dinas ekraf perlu mempertimbangkan kondisi keuangan dan kesiapan tiap daerah. Karena itu, pihaknya menyiapkan dua opsi, yakni pembentukan dinas ekraf tersendiri atau digabung dengan dinas lain.
Baca Juga: Freeport Mulai Tinggalkan Batu Bara, Siapkan Pembangkit Gas pada 2027
“Misalnya Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif, dan seterusnya,” kata Teuku Riefky.
Ia menambahkan, sejak SKB dikeluarkan, sejumlah kepala daerah mulai menyiapkan peraturan daerah (perda) serta susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) untuk mengatur ekraf.
Berdasarkan data, Kementerian Ekraf telah melakukan pendampingan kepada 20 pemerintah provinsi, dan delapan provinsi di antaranya sudah memiliki dinas ekraf.
Baca Juga: Jaja Miharja Akui Pernah Dibayar Pakai Telur Saat Manggung di Brebes
“Yang sudah ada akan menjadi 28 atau 75 persen dari jumlah provinsi di Indonesia,” jelasnya.
Sementara untuk pemerintah kabupaten/kota, terdapat sekitar 70 daerah yang tengah didampingi dalam membentuk dinas ekraf gabungan.
Teuku Riefky juga menyinggung khusus untuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, pihaknya masih mendiskusikan dengan Gubernur Andi Sumangerukka mengenai opsi pembentukan atau penggabungan dinas ekraf.
Baca Juga: Wakapolri Tinjau Pasien Korban Unjuk Rasa di RS Bhayangkara Pusdokkes Polri
(Sumber: Antara)