Pemprov DKI Pastikan KJP Tak Dicabut Meski Siswa Ikut Unjuk Rasa

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Agu 2025, 15:46
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pengunjuk rasa melempar batu ke arah polisi saat unjuk rasa di kawasan perempatan Petamburan, Jakarta, Kamis (28/8/2025) Pengunjuk rasa melempar batu ke arah polisi saat unjuk rasa di kawasan perempatan Petamburan, Jakarta, Kamis (28/8/2025) (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan tidak akan mencabut hak siswa terhadap Kartu Jakarta Pintar (KJP) meskipun mereka diketahui terlibat dalam aksi demonstrasi di wilayah ibu kota.

“Jadi, urusan KJP itu kewenangan sepenuhnya Pemerintah Jakarta. Dan dalam hal ini tidak ada keinginan kami untuk mencabut KJP,” tegas Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat memberikan keterangan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 29 Agustus 2025.

Meski demikian, ia tetap meminta seluruh pelajar di Jakarta agar tidak turut serta dalam kegiatan unjuk rasa. Pramono juga telah menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana, untuk mengirimkan surat imbauan kepada semua kepala sekolah di bawah naungan Pemprov DKI.

Dinas Pendidikan DKI turut mengambil sejumlah langkah guna mencegah keterlibatan pelajar dalam demonstrasi. Salah satu upaya tersebut adalah dengan memberikan izin kepada siswa yang tinggal di wilayah dekat titik aksi untuk mengikuti proses belajar dari rumah.

“Sampai saat ini, ada beberapa kondisi sekolah yang dekat dengan lokasi unjuk rasa atau jarak tempuh anak. Permohonan orang tua, maka anak diperkenankan belajar di rumah dengan tetap berkomunikasi intensif dengan orang tua guna memastikan keberadaan anak,” jelas Nahdiana pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Sebagai bagian dari langkah preventif, Disdik telah menerbitkan Surat Instruksi Kadis Nomor 31 Tahun 2025 mengenai optimalisasi proses belajar-mengajar di lingkungan satuan pendidikan. Instruksi ini merupakan turunan dari Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 62 Tahun 2025 terkait pengendalian penyampaian pendapat di muka umum, khususnya aksi demonstrasi.

Nahdiana juga menambahkan bahwa sejak Selasa, 26 Agustus 2025, pihaknya melakukan pemantauan kehadiran siswa serta memastikan mereka pulang ke rumah usai sekolah dengan melibatkan orang tua.

“Kami juga memetakan dan melakukan pendampingan pengawasan kehadiran dan kepulangan murid untuk sekolah-sekolah swasta yang berpotensi mudah terprovokasi (muridnya berasal keluarga lingkungan kurang mampu),” ujarnya.

Disdik pun menggelar koordinasi rutin secara bertingkat bersama kepala sekolah dan instansi terkait. Langkah ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya siswa yang berpura-pura berangkat ke sekolah namun ternyata justru bergabung dalam unjuk rasa.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Pemprov DKI atau Disdik terkait jenis sanksi yang akan dikenakan apabila tetap ditemukan siswa yang ikut aksi demonstrasi.

Sumber: ANTARA

x|close