Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan keputusan tegas terhadap anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya, yang diduga menganiaya AT (14) menggunakan helm baja sampai meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026).
Sidang tersebut mengakhiri status keanggotaannya di Polri melalui sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, menyampaikan bahwa sanksi diberikan setelah Majelis Sidang menyatakan MS terbukti melanggar ketentuan etik kepolisian.
"Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian,” jelas Dadang, dilansir pada Selasa, 24 Februari 2026.
Baca Juga: IHSG Menguat ke Level 8.428 pada Pembukaan Perdagangan Selasa Pagi
Proses persidangan turut menghadirkan 14 saksi, baik secara langsung maupun daring, termasuk saksi korban. Seluruh keterangan menjadi dasar Majelis Sidang untuk menyimpulkan bahwa MS melanggar kewajiban menjaga nama baik institusi, aturan hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan.
"Majelis menyimpulkan terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut,” kata dia.
Baca Juga: Viral Ojek di Pandeglang Dibilang Jadi Tersangka Usai Penumpang Anak Tewas, Begini Faktanya!
Kapolda Maluku menekankan bahwa pemecatan ini merupakan bentuk komitmen Polri menindak tegas tindakan kekerasan oleh anggota, sekaligus menolak segala bentuk pelanggaran etik.
Ia juga memastikan bahwa MS tetap menghadapi proses pidana yang saat ini berjalan di Polres Tual. Menurutnya, seluruh penanganan perkara akan dilakukan secara adil dan transparan.
"Hasil sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal, sekaligus memastikan setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu," ujarnya.
anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya (Instagram)