Ntvnews.id, Jakarta - Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim membeberkan hasil identifikasi terkait posisi duduk tujuh anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) saat insiden melindas sopir ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Adapun tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya yakni Kompol CB, Aipda M, Bripka R, Briptu G, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka G dinilai telah terbukti melanggar kode etik kepolisian.
Sebagai tindak lanjut, ketujuh anggota tersebut dikenakan sanksi penempatan khusus selama 20 hari.
"Mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau Patsus di Div Propam Polri selama 20 hari terhadap 7 orang terduga pelanggar," ucap Irjen Abdul Karim dalam jumpa pers, Jumat 29 Agustus 2025.
Baca juga: Demokrat Sampaikan Duka Mendalam, Dukung Presiden Prabowo dalam Investigasi tewasnya Affan
Baca juga: Demonstran Blokir Ruas Tol Dalam Kota di Depan DPR/MPR
Ia menjelaskan ketujuh anggota tersebut dikenakan sanksi penempatan khusus sejak 29 Agustus 2025 hingga 17 September 2025.
"Apabila 20 hari ini dirasakan kurang ini, masih bisa kita lakukan kembali untuk penempatan khusus," tandasnya.
Seperti diketahui, Affan diketahui meninggal dunia setelah terlindas rantis milik Brimob.
Insiden tersebut terjadi ketika aparat kepolisian berusaha memukul mundur massa aksi di sekitar kompleks parlemen, Jakarta.
Kericuhan kemudian meluas ke sejumlah titik, seperti Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan.