Rakornas BAZNAS 2025 Hasilkan 9 Resolusi Perkuat Tata Kelola Zakat Dukung Asta Cita

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Agu 2025, 20:02
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pada 26-29 Agustus 2025 di Jakarta, dengan menghasilkan sembilan resolusi tentang penguatan tata kelola zakat untuk meningkatkan efektivitas pelayanan, memperluas manfaat bagi masyarakat, serta mempercepat penanggulangan kemiskinan.

Resolusi tersebut dibacakan oleh Pimpinan BAZNAS RI Bidang Koordinasi Nasional H. Achmad Sudrajat, Lc., MA di hadapan perwakilan dari BAZNAS provinsi, kabupaten, dan kota seluruh Indonesia.

Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA menegaskan, resolusi tersebut menjadi inti dari Rakornas 2025. Menurutnya, penguatan kelembagaan BAZNAS merupakan prioritas utama sekaligus wujud komitmen dalam mendukung agenda pembangunan nasional melalui visi Asta Cita.

"Pertama, kita harus terus memperkuat BAZNAS. Dan Alhamdulillah, dengan kekuatan dan pertolongan Allah SWT, BAZNAS kini semakin kokoh. Dalam forum ini, tiba-tiba kita juga diperkuat oleh keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh gugatan yang diarahkan kepada BAZNAS oleh sejumlah pihak sehingga posisi BAZNAS menjadi lebih kuat lagi. Sekaligus kita mendukung Asta Cita sebagai agenda pembangunan nasional,” ujar Noor Achmad.

Karena itu, Kiai Noor berharap, dua hal ini menjadi jembatan bagi BAZNAS untuk terus menjalin hubungan dengan seluruh stakeholders, khususnya pemerintah daerah.

"BAZNAS telah mendapat pengakuan luas dari pemerintah daerah maupun para pemangku kepentingan. Meski demikian, BAZNAS harus memperkuat distribusi, penyaluran, dan pemberdayaan agar manfaat zakat dapat semakin dirasakan masyarakat," ujar Kiai Noor.

Kiai Noor juga berpesan, agar para amil dan penggerak zakat tidak malu dan ragu dalam menyampaikan risalah zakat. Menurutnya, zakat adalah bagian dari dakwah sekaligus instrumen penting untuk kesejahteraan umat.

Ia optimistis perkembangan BAZNAS akan semakin pesat dan memberi dampak signifikan. “Saat ini BAZNAS sudah berkembang luar biasa, dan ke depan insya Allah akan semakin luar biasa. Kita yakin orang-orang yang tidak senang pada BAZNAS pada akhirnya akan kalah. Jangan pernah pesimis, tetaplah optimis karena Allah akan menjadi saksi atas ikhtiar kita,” tegasnya.

Adapun 9 resolusi Rakornas BAZNAS 2025 adalah sebagai berikut:
1. BAZNAS, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota siap menjadi garda terdepan penyejahteraan ummat dan penanggulangan kemiskinan dalam mendukung pencapaian agenda pembangunan nasional sesuai visi Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran;

2. BAZNAS, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota berkomitmen menjaga serta meningkatkan reputasi lembaga dengan menerapkan prinsip 3 Aman yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi, Aman NKRI, khususnya meneguhkan Aman NKRI sebagai landasan dalam memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa;

3. Melanjutkan penguatan empat pilar utama pengelolaan zakat nasional, mencakup penguatan regulasi dan kelembagaan, peningkatan kapasitas SDM, pengembangan infrastruktur, serta penguatan jaringan dan sinergi;

4. Mendorong pengesahan rancangan Peraturan Presiden zakat ASN dan Pegawai BUMN guna mengoptimalkan capaian target pengumpulan ZIS DSKL nasional tahun 2026;

5. BAZNAS Kabupaten/Kota berkomitmen mendirikan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa/Kelurahan, UPZ Kecamatan, dan UPZ Masjid di seluruh wilayahnya masing-masing sesuai dengan jumlah desa yang melibatkan unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan ulama dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak hari ini;

6. Optimalisasi pengumpulan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) yang berpotensi dikelola oleh BAZNAS meliputi harta tak bertuan (mal majhul), luqothah, tanah tak berpemilik atau terurus (ihyaul mawat), sanksi pidana (ta’zir), dam, denda berat haji (badonah), iwad, dormant account, dan lain sebagainya;

7. Mendorong pembentukan Asosiasi Amil Zakat Republik Indonesia (AAZRI) di tingkat wilayah sebagai wadah asosiasi profesi amil zakat untuk memperkuat sinergi, meningkatkan kapasitas, serta menegakkan profesionalisme pengelolaan zakat di seluruh wilayah dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak hari ini;

8. Memperkuat sinergi multipihak melalui kolaborasi dengan pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, media, dan lembaga internasional, serta memperluas kontribusi BAZNAS dalam isu-isu kemanusiaan global, termasuk dukungan terhadap Palestina dan masyarakat terdampak krisis lainnya; dan

9. Mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi atas Judicial Review Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang semakin memperkuat kedudukan BAZNAS sebagai lembaga utama pengelola zakat nasional.

x|close