A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kerusuhan di Depan Mapolda Jateng - Ntvnews.id

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kerusuhan di Depan Mapolda Jateng

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Agu 2025, 23:00
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Seorang ibu memeluk anaknya yang dibebaskan oleh polisi, Minggu 31 Agustus 2025, usai aksi berakhir rusuh di depan Mapolda Jateng di Semarang. (ANTARA/I.C. Senjaya) Seorang ibu memeluk anaknya yang dibebaskan oleh polisi, Minggu 31 Agustus 2025, usai aksi berakhir rusuh di depan Mapolda Jateng di Semarang. (ANTARA/I.C. Senjaya) (Antara)

Ntvnews.id, Semarang - Kepolisian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan fasilitas umum saat aksi yang terjadi di depan Mapolda Jawa Tengah, Semarang, selama dua hari terakhir.

"Ditetapkan tujuh tersangka yang terdiri atas enam anak dan satu dewasa," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang, Minggu, 31 Agustus 2025.

Ia menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan pelemparan terhadap petugas serta merusak fasilitas umum di sekitar Mapolda Jawa Tengah.

Penetapan status tersangka, kata Artanto, dilakukan berdasarkan bukti serta keterangan saksi yang dihimpun di lapangan.

Lebih lanjut, Artanto menuturkan bahwa tujuh tersangka tersebut berasal dari total 327 orang yang diamankan usai insiden penyerangan Mapolda Jawa Tengah pada Sabtu 30 Agustus 2025 sore.

Baca Juga: Seluruh Titik Unjuk Rasa di Jakarta Selesai Dibersihkan

Dari jumlah tersebut, sebagian besar adalah anak di bawah umur.

"Hari ini kami undang para orang tuanya untuk menjemput dan membuat janji tidak akan mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Selain tujuh orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka, ratusan lainnya ditetapkan sebagai saksi. Meski dibebaskan, mereka tetap diwajibkan melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum sebanyak dua kali setiap pekan.

Sebelumnya, aparat mengamankan ratusan orang yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan Mapolda Jawa Tengah di Semarang, Sabtu 30 Agustus 2025.

Untuk membubarkan massa yang bertindak anarkis, polisi yang berjaga sempat menembakkan gas air mata. Setelah itu, petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berhamburan melarikan diri ke berbagai arah di sekitar Mapolda.

(Sumber: Antara)

x|close