Jaksa Agung Tegaskan Kejari Jaksel Terus Cari Silfester Matutina

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Sep 2025, 13:50
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Jaksa Agung ST Burhanuddin berbicara dalam Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 2 September 2025 (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI) Jaksa Agung ST Burhanuddin berbicara dalam Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 2 September 2025 (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) masih melakukan pencarian terhadap terpidana kasus penyebaran fitnah kepada mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina, untuk dieksekusi sesuai vonis pengadilan.

“Kami sudah minta sebenarnya dan kami sedang mencari,” ujar Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 2 September 2025.

Saat ditanya media mengenai keseriusan Kejaksaan dalam memburu Silfester, Burhanuddin kembali menegaskan bahwa upaya pencarian tetap dilakukan.

“Iya. Kami sedang mencarinya,” tegasnya.

Silfester Matutina, yang menjabat sebagai Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), merupakan terpidana dalam perkara penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla ketika berorasi pada tahun 2017.

Baca Juga: Unisba: Kericuhan di Jalan Tamansari Dipicu Massa Tak Dikenal

Pada pengadilan tingkat pertama, ia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Silfester kemudian mengajukan banding, namun di tingkat kasasi hukumannya diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Hingga kini, eksekusi atas putusan tersebut belum terlaksana.

Pada pertengahan Agustus 2025, Silfester sempat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Akan tetapi, ia tidak menghadiri sidang PK dengan alasan sakit. Hakim PN Jakarta Selatan menilai Silfester tidak menggunakan haknya untuk hadir dan dianggap tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan.

Akibatnya, majelis hakim menyatakan permohonan PK yang diajukan Silfester gugur.

(Sumber: Antara)

x|close