Ntvnews.id, Jakarta - Sidang Pra Peradilan terkait penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7/2024).
Sidang yang mengagendakan pembuktian gugatan dari masing-masing kuasa hukum Pegi Setiawan dan tim hukum Polda Jawa Barat dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman.
Sidang menghadirkan lima orang saksi biasa dan satu saksi ahli yaitu Prof. Suhandi Cahaya, pakar hukum pidana dari Universitas Jayabaya dan Iblam Law School Hukum Pidana. Suhandi telah menghadiri sebanyak 250 persidangan sejak 2005.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan secara bergantian menanyakan kepada Suhandi Cahaya soal DPO, penetapan tersangka dan kesahihan alat bukti.
Dalam wawancara dengan NusantaraTV usai memberikan kesaksian di PN Bandung, Profesor Suhandi Cahaya mengatakan sebagai ahli dirinya hanya memberikan bahan-bahan namun yang memutuskan apakah menerima atau menolak gugatan Pegi Setiawan adalah hakim.
Suhandi secara gamblang menjelaskan soal DPO, penangkapan dan alat bukti.
Ia menekankan untuk menetapkan status DPO harus dilakukan pemanggilan terlebih dahulu terhadap calon tersangka.