Nama Pegi Setiawan Berbeda dengan DPO Pegi Perong, Ahli Pidana: Bisa Gugurkan Penetapan Tersangka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jul 2024, 15:05
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, pada Rabu (3/7/2024), menghadirkan ahli pidana dari Universitas Jayabaya Jakarta, Suhandi Cahaya. Sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, pada Rabu (3/7/2024), menghadirkan ahli pidana dari Universitas Jayabaya Jakarta, Suhandi Cahaya.

Ntvnews.id, Jakarta - Sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat (Jabar), pada Rabu (3/7/2024), menghadirkan ahli pidana dari Universitas Jayabaya Jakarta, Suhandi Cahaya.

Pegi Setiawan menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, di Cirebon, pada 2016. Suhandi menyampaikan, status tersangka seseorang dapat digugurkan, apabila menjadi korban salah tangkap. 

Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan awalnya menanyakan terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat (Jabar) yang berbeda dengan Pegi alias Perong yang ada dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kita menyidangkan klien kami atas nama Pegi Setiawan. Di DPO ditulis namanya Pegi alias Perong. Tetapi Polda Jabar menangkap klien kami bernama Pegi Setiawan," tanya kuasa hukum Pegi Setiawan.

"Pertanyaannya kalau di DPO atas nama Pegi alias Perong, sementara yang ditangkap Pegi Setiawan bagaimana dalam hal tersangkanya? Apakah gugur atau tidak menurut saksi ahli?" lanjut kuasa hukum Pegi Setiawan.

Lantas hakim tunggal Eman Sulaeman yang mengadili perkara tersebut menanyakan kepada Suhandi apakah hal tersebut sudah masuk ke ranah praperadilan.

Suhandi langsung menjawab apa yang ditanyakan kuasa hukum Pegi Setiawan tersebut telah masuk praperadilan karena dapat dikatakan salah tangkap.

Halaman
x|close