Zulkarnaen Apriliantony Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Judi Online

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Sep 2025, 21:30
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip foto - Terdakwa kasus situs judi online (judol) pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Zulkarnaen Apriliantony dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025. Arsip foto - Terdakwa kasus situs judi online (judol) pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Zulkarnaen Apriliantony dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Terdakwa kasus judi daring (online) Zulkarnaen Apriliantony dijatuhi vonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 2 September 2025. Selain pidana penjara, ia juga dikenai denda Rp1 miliar subsider kurungan satu bulan.

Hakim Parulian Manik menyatakan, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun.”

Selain Zulkarnaen, hakim juga menjatuhkan pidana kepada Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Ketiganya masing-masing dihukum lima tahun enam bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider kurungan satu bulan.

Baca Juga: Grab Pastikan Perwakilan Pengemudi Ojol yang Temui Wapres adalah Asli

“Pidana penjara masing-masing selama lima tahun dan enam bulan serta pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta,” ujar hakim.

Dalam kasus judi online ini, terdapat empat klaster. Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Klaster kedua mencakup para mantan pegawai Kementerian Kominfo (kini Komdigi), yaitu Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, dan Yudha Rahman Setiadi, serta Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Klaster ketiga adalah pengelola agen situs judi online yang terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, serta Ferry alias William alias Acai.

Baca Juga: Diikuti Lebih Dari 20.000 Pelamar Mendaftar, Pegadaian Future Leader Program 2025 Resmi Ditutup

Sementara klaster keempat terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Rajo Emirsyah dan Darmawati.

(Sumber: Antara)

x|close