Admin Gejayan Memanggil Ditetapkan Tersangka di Kasus Penghasutan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Sep 2025, 10:22
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan tersangka kepada admin akun Instagram Gejayan Memanggil yaitu Syahdan Husein terkait kasus penghasutan aksi yang berujung perusahan saat demo di Jakarta.

"Tersangka ketiga SH, itu admin Instagram @GM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan resmi kepada awak media, Selasa 2 September 2025.

Baca Juga: Menteri HAM Ingatkan Penanganan Demo Tak Boleh Gunakan Kekerasan Berlebihan

Ade Ary mengatakan lebih lanjut bahwa Syahdan Husein memiliki peran yaitu melakukan kolaborasi dengan akun Instagram lain serta mengajak melakukan perusakan saat demo terjadi.

Halte Transjakarta Non BRT di kawasan Gelora Bung Karno terbakar hangus akibat oknum tak bertanggung jawab saat aksi demo pada 29 Agustus, Jakarta, Sabtu (30/8/2025). <b>(ANTARA)</b> Halte Transjakarta Non BRT di kawasan Gelora Bung Karno terbakar hangus akibat oknum tak bertanggung jawab saat aksi demo pada 29 Agustus, Jakarta, Sabtu (30/8/2025). (ANTARA)

Kini Syahdan Husein tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk mencari para pelaku lainnya.

Atas kasus ini, Syahdan Husein dijerat pasal 160 KUHP dan atau pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU.

Selain itu juga, Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam kasus penghasutan aksi disertai perusakan menjadi 5 berinisial MS, SH, KA, RAP, dan FL.

x|close