Ntvnews.id, Jakarta - Polisi resmi menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan penjarahan rumah mewah milik anggota DPR RI nonaktif dari Fraksi PAN, Surya Utama alias Uya Kuya, di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Peristiwa itu terjadi pada pekan lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda. Empat orang ditetapkan karena menyerang petugas kepolisian, sementara enam lainnya terlibat langsung dalam aksi penjarahan.
"4 nyerang petugas, 6 penjarahan," kata Dicky, Rabu, 3 September 2025.
Selain sepuluh tersangka tersebut, polisi sebelumnya juga mengamankan delapan orang lain. Namun, setelah pemeriksaan, mereka dipulangkan karena tidak terbukti ikut serta dalam tindak pidana dan hanya berstatus saksi.
Dicky mengungkapkan bahwa di antara para tersangka terdapat pelaku yang masih berusia di bawah umur.
"Salah satu pelaku penjarahan di bawah umur ya," ujarnya tanpa merinci identitas para tersangka.
Sebelumnya, jumlah terduga pelaku yang ditangkap polisi sempat mengalami perkembangan. Dari sembilan orang, bertambah menjadi delapan belas sebelum akhirnya polisi menetapkan sepuluh di antaranya sebagai tersangka.