Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Pada Rabu, 3 September 2025, tim jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memanggil enam orang saksi dari lingkungan Pertamina dan anak perusahaannya.
Mereka yang diperiksa antara lain HM selaku VP Shared Service Finance PT Pertamina (Persero) periode 2020–2024, MM selaku Manager Quality System & Management PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2020–2022, serta ISR yang menjabat sebagai Analyst I Crude Oil Import Supply pada Direktorat OFP PT Kilang Pertamina Internasional.
Selain itu, penyidik juga memeriksa MD yang pernah menjabat VP Production Planning & Monitoring PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2021–2022, WH sebagai Manager Invest Management PT Pertamina International Shipping, serta DK selaku Direktur Keuangan PT Pertamina International Shipping.
Menurut keterangan resmi Kejaksaan Agung, pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat tersangka HW dan sejumlah pihak lain.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang dalam keterangan tertulis.