Eks Komisioner KPU Usul Bawaslu Dibubarkan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Feb 2026, 13:45
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Rapat Komisi II DPR RI membahas RUU Pemilu. Rapat Komisi II DPR RI membahas RUU Pemilu. (YouTube TVR Parlemen)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang juga akademisi Universitas Indonesia (UI), Chusnul Mariyah, mengusulkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dibubarkan. Hal itu disampaikan Chusnul saat rapat dengan Komisi II DPR RI hari ini.

Menurut dia, hadirnya lembaga pengawas pemilu justru memperpanjang rantai birokrasi penyelenggaraan pemilu. Padahal, lembaga itu sejak awal sesungguhnya tak diperlukan. Sebab, pengawasan sebenarnya sudah bisa dijalankan tanpa harus membentuk lembaga khusus.

"Saya sejak 2006 sudah mengatakan Panwaslu saja enggak perlu, apalagi Bawaslu. Bubarkan saja," ujar Chusnul saat rapat membahas desain dan permasalahan pemilu dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 3 Februari 2026.

Chusnul memaparkan, mulanya Bawaslu bersifat ad-hoc. Tapi saat Bawaslu ditetapkan sebagai lembaga permanen, menurutnya justru menambah kompleksitas dalam sistem kepemiluan.

Baca Juga: DPR Target Revisi UU Pemilu Beres Akhir 2026

"Itu masih ad-hoc, baru waktu Profesor Muhammad menjadi Ketua Bawaslu kemudian menjadi permanen. Itu semakin chain-nya semakin panjang," tuturnya.

Chusnul memandang, panjangnya rantai kelembagaan dalam penyelenggaraan pemilu tak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pengawasan.

Sebaliknya, hal itu justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Chusnul mengaku pandangannya berpotensi menuai penolakan, terutama dari jajaran Bawaslu di seluruh Indonesia.

Tapi, dirinya menegaskan kritik tersebut telah ia sampaikan jauh sebelum Bawaslu dibentuk.

"Nanti kan Bawaslu se-Indonesia pasti marah dengan saya. Tapi enggak apa-apa, saya 2006 saja sudah bicara sebelum Bawaslu, baru Panwaslu," tanda Chusnul.

x|close