Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU. Ini terjadi usai pria itu terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila.
DKPP pun meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menjalankan keputusan tersebut.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan di ruan Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Hasyim divonis bersalah atas perbuatan asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa. DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasai pelaksanaan putusan.
"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tutur Heddy.
Hasyim adalah teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. DKPP menyatakan Hasyim terbukti melakukan Tindakan asusila.
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata Heddy Lugito.